Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Masalah Hukum adalah perkara atau sengketa hukum di lingkungan Lembaga Sandi Negara atau di dalam proses peradilan.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
3. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Lembaga Sandi Negara yang diberikan kepada unit kerja, Pegawai dan mahasiswa STSN beserta keluarganya, peserta diklat di Lembaga Sandi Negara, serta Pegawai yang telah pensiun yang menghadapi Masalah Hukum pada saat menjalankan tugas dan fungsinya.
4. Pertimbangan Hukum adalah saran hukum yang diberikan berdasarkan analisis hukum.
5. Konsultasi Hukum adalah permintaan saran atau pendapat kepada penyelenggara Bantuan Hukum guna memperoleh Pertimbangan Hukum.
6. Tindakan Hukum adalah tindakan yang didasarkan atas Pertimbangan Hukum dan berdampak hukum.
7. Lemsaneg adalah Lembaga Sandi Negara.
Koreksi Anda
