Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan mencatat seluruh rangkaian kegiatan SMPL yang dituangkan dalam laporan penyelenggaraan SMPL. (2) Laporan penyelenggaraan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat pengambilan keputusan; b. kehadiran peserta; c. agenda pelaksanaan SMPL; d. catatan tertulis pendapat ketua dan wakil ketua serta peserta SMPL perihal pembahasan dan diskusi dalam pelaksanaan SMPL; e. bentuk dan jenis keputusan; dan f. jumlah keputusan; (3) Laporan penyelenggaraan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan lampiran yang memuat: a. surat undangan SMPL; b. memorandum penyampaian materi SMPL oleh biro yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; c. bahan materi SMPL ; d. lembar usulan; e. memorandum pelimpahan berkas kepada biro yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; f. memorandum catatan SMPL di luar keputusan kasus; g. daftar hadir; h. naskah Keputusan LPSK; i. surat kuasa pemberian hak suara; j. petikan keputusan; k. memorandum pengesahan penandatangan keputusan; l. naskah surat pemberitahuan; m. memorandum penyampaian keputusan rekomendasi; dan n. salinan digital rekaman penyelenggaraan SMPL.
Koreksi Anda