Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemenuhan hak saksi dan korban menyampaikan Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada pemohon secara tertulis dengan surat pemberitahuan. (2) Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada instansi terkait yang disebutkan dalam Keputusan LPSK.
Koreksi Anda