Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan menyampaikan Petikan Keputusan LPSK atas permohonan yang diterima dan/atau rekomendasi kepada kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemenuhan hak saksi dan korban dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan SMPL disertai dengan berita acara penyerahan berkas.
(2) Penyampaian Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas permohonannya.
Koreksi Anda
