Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disusun oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan.
(2) Keputusan LPSK selain memuat keputusan diterima, ditolak, dan/atau rekomendasi, juga disertai dengan:
a. jenis layanan perlindungan yang diberikan; dan
b. dasar pertimbangan pemberian Keputusan LPSK.
(3) Keputusan LPSK ditandatangani oleh seluruh Pimpinan LPSK yang hadir.
Koreksi Anda
