Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyampaian pendapat pada lembar usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan proses pengambilan keputusan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), apabila anggota LPSK tidak dapat hadir dalam SMPL, hak suaranya dihitung menurut suara yang mewakilinya.
Koreksi Anda