Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Keputusan LPSK mengenai permohonan perlindungan, perubahan jenis layanan perlindungan dan/atau penghentian perlindungan.
Koreksi Anda
