Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Hak suara dalam SMPL hanya dimiliki oleh Pimpinan LPSK.
(2) Dalam hal Pimpinan LPSK tidak dapat hadir dalam SMPL, kuasa hak suara diberikan secara lisan atau tertulis kepada salah satu Pimpinan LPSK yang hadir.
(3) Kuasa hak suara yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan oleh unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang penyiapan persidangan dan disampaikan kepada Pimpinan LPSK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum SMPL di mulai.
(4) Hak suara yang disampaikan secara lisan, wajib ditindak lanjuti dengan surat kuasa tertulis paling lambat 2 (dua) Hari setelah SMPL dilaksanakan.
Koreksi Anda
