Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMPL dibuka dan ditutup oleh Ketua LPSK. (2) Dalam hal Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir, SMPL dipimpin oleh Pimpinan LPSK yang ditunjuk atas kesepakatan Pimpinan LPSK yang hadir.
Koreksi Anda