Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang penyiapan persidangan menyiapkan surat undangan SMPL yang ditandatangani oleh Ketua LPSK. b. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pimpinan LPSK; dan b. peserta lainnya yang terkait dengan pembahasan SMPL. c. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan SMPL.
Koreksi Anda