Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Risalah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, disampaikan oleh kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan dan kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemenuhan hak saksi dan korban secara tertulis kepada pimpinan unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang penyiapan persidangan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan SMPL dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal LPSK. (2) Pimpinan unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang penyiapan persidangan menyampaikan bahan materi SMPL kepada Pimpinan LPSK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan SMPL. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, pimpinan unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang penyiapan persidangan, meminta persetujuan kepada Pimpinan LPSK yang membidangi urusan penelaahan permohonan atau pemenuhan hak saksi dan korban untuk menentukan tanggal pembahasan materi SMPL. (4) Bahan materi SMPL harus disampaikan dalam forum SMPL sebelum SMPL dilaksanakan.
Koreksi Anda