Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Risalah permohonan perubahan jenis layanan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c diperoleh dari biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemenuhan hak saksi dan korban.
Koreksi Anda
