Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Risalah permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang penerimaan dan penelaahan permohonan dan disertai dengan berkas permohonan perlindungannya.
Koreksi Anda
