Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan materi SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa: a. risalah permohonan perlindungan; b. risalah permohonan perubahan jenis layanan perlindungan; c. risalah penghentian perlindungan; dan/atau d. tabel dan/atau matriks.
Koreksi Anda