Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Penyiapan, pelaksanaan, dan pembuatan hasil SMPL diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK yang dibantu oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan.
Koreksi Anda
