Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan, pelaksanaan, dan pembuatan hasil SMPL diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK yang dibantu oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan.
Koreksi Anda