Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
a. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 128); dan
b. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1286), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
