Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
2. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang selanjutnya
disingkat SMPL adalah majelis untuk pengambilan keputusan atas permohonan perlindungan, perubahan jenis layanan perlindungan dan/atau penghentian perlindungan.
3. Pimpinan LPSK terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK dan 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai anggota LPSK.
4. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
