Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Pimpinan LPSK untuk Instrumen Hukum yang dimintakan persetujuan Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda
