Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Pimpinan LPSK untuk Instrumen Hukum yang dimintakan persetujuan Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda