Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat diusulkan oleh Pemrakarsa dalam Progsun LPSK. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai dasar pembentukan, urgensi, tujuan, kegunaan, dan konsep awal rancangan Instrumen Hukum.
Koreksi Anda