Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Materi muatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman teknis LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d berisi materi teknis yang mengatur pelaksanaan kegiatan mulai dari subjek pelaksana, urutan, standar, dan hasil kerja yang disusun sebagai penjabaran dari peraturan perundang undangan yang telah ada sebelumnya.
Koreksi Anda
