Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman teknis LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d berisi materi teknis yang mengatur pelaksanaan kegiatan mulai dari subjek pelaksana, urutan, standar, dan hasil kerja yang disusun sebagai penjabaran dari peraturan perundang undangan yang telah ada sebelumnya.
Koreksi Anda