Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan Keputusan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berisi: a. materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi; atau b. untuk melaksanakan penyelenggaraan di tingkat teknis terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk urusan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
Koreksi Anda