Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Materi muatan Keputusan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berisi:
a. materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi; atau
b. untuk melaksanakan penyelenggaraan di tingkat teknis terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk urusan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
Koreksi Anda
