Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berisi: a. keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan/atau korban; atau b. keputusan yang dihasilkan dari rapat Pimpinan LPSK terkait kebijakan yang diambil untuk lembaga.
Koreksi Anda