Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan LPSK dan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, diberikan penomoran oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum.
Koreksi Anda