Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK hasil penyelarasan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan.
Koreksi Anda