Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK hasil penyelarasan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
