Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rancangan Peraturan LPSK hasil pengharmonisasian atau penyelarasan kepada Ketua LPSK untuk ditetapkan.
(2) Rancangan Peraturan LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK dengan membubuhkan tandatangan.
Koreksi Anda
