Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rancangan Peraturan LPSK hasil pengharmonisasian atau penyelarasan kepada Ketua LPSK untuk ditetapkan. (2) Rancangan Peraturan LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK dengan membubuhkan tandatangan.
Koreksi Anda