Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan oleh Pemrakarsa, pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum melakukan pembahasan internal dengan melibatkan:
a. Pimpinan LPSK;
b. Sekretaris Jenderal LPSK;
c. Unit kerja terkait;
d. Tenaga ahli;
e. Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau
f. Pakar/ahli.
Koreksi Anda
