Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan oleh Pemrakarsa, pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum melakukan pembahasan internal dengan melibatkan: a. Pimpinan LPSK; b. Sekretaris Jenderal LPSK; c. Unit kerja terkait; d. Tenaga ahli; e. Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau f. Pakar/ahli.
Koreksi Anda