Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemrakarsa. (2) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan sebelum atau setelah Progsun LPSK ditetapkan. (3) Untuk penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, pemrakarsa adalah unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang hukum. (4) Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun yang terdiri atas: a. ketua tim; b. sekretaris; dan c. anggota. (5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi.
Koreksi Anda