Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di luar Progsun LPSK dengan mengajukan usulan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau c. urgensi dan kebutuhan organisasi. (3) Usulan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di luar Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penjelasan mengenai: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. analisis dan evaluasi hukum; c. pokok pikiran dan lingkup; dan d. materi yang akan diatur. dengan melampirkan draft awal atau materi konsep rancangan.
Koreksi Anda