Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal LPSK dan ditembuskan kepada pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris LPSK paling lama minggu keempat bulan November pada tahun berjalan untuk Progsun LPSK pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda