Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diusulkan oleh pemrakarsa. (2) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat menerima saran atau masukan dari: a. pimpinan LPSK; b. pegawai di lingkungan LPSK; dan/atau c. kementerian/lembaga terkait. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. analisis dan evaluasi hukum; c. pokok pikiran dan lingkup; dan d. materi yang akan diatur, dengan melampirkan draft awal atau materi konsep rancangan.
Koreksi Anda