Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan ditetapkan dalam suatu Progsun LPSK. (2) Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap bulan Desember pada tahun berjalan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda