Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan peraturan perundangan-undangan dan/atau dalam pengambilan kebijakan di Lingkungan LPSK.
Koreksi Anda
