Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal LPSK berwenang: a. melakukan penyusunan dan MENETAPKAN Peraturan Sekretaris Jenderal dan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK; b. memberikan dukungan penyiapan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan diusulkan oleh LPSK; c. memberikan dukungan penyiapan rancangan Peraturan LPSK, Keputusan LPSK, dan Keputusan Ketua LPSK; dan d. MENETAPKAN surat edaran dan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan/atau pedoman teknis yang terkait dengan pelaksanaan dukungan administratif perlindungan saksi dan korban kepada LPSK, serta berdasarkan tugas dan fungsi Sekretaris Jenderal LPSK.
Koreksi Anda