Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) LPSK berdasarkan tugas dan fungsinya dapat menyampaikan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Materi muatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, berisi materi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
