Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda