Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Organisasi di lingkungan LPSK dalam proses Pembentukan Produk Hukum untuk: a. menciptakan produk peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum yang diperlukan; b. menyerasikan materi muatan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan; c. menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum; dan d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum.
Koreksi Anda