Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Eksternal yang diberikan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Publik mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip dengan kategori Biasa/Terbuka; b. pengawas eksternal mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan c. aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengakses Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum.
Koreksi Anda