Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Penyerahan Arsip Dinamis secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan:
a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa;
b. dengan cara:
1. penggunaan enkripsi;
2. penggunaan alamat khusus; atau
3. penggunaan sandi, untuk Arsip Terbatas yang berisi data tentang informasi personal;
c. dengan cara:
1. pengkonfirmasian dari penerima surat elektronik;
2. penggunaan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau email rahasia;
3. penggunaan persandian atau kriptografi; dan
4. pelacakan akses informasi untuk suatu surat elektronik, untuk Arsip Rahasia.
Koreksi Anda
