Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Penyerahan Arsip Dinamis secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan:
a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa;
b. dengan cara dimasukkan dalam amplop bersegel, untuk Arsip Terbatas; dan
c. dengan cara:
1. menggunakan warna kertas yang berbeda;
2. diberi kode rahasia;
3. menggunakan amplop ganda;
4. amplop bersegel dan dibubuhi stempel “RAHASIA”;
5. Konfirmasi tanda terima; dan
6. harus dikirim melalui orang yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip/dokumen rahasia, untuk Arsip Rahasia.
Koreksi Anda
