Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keamanan informasi Arsip Dinamis,I penyerahan Arsip dapat dilakukan dengan cara: a. konvensional; atau b. elektronik. (2) Penyerahan Arsip Dinamis dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk informasi atau dokumen yang berbentuk salinan cetak. (3) Penyerahan Arsip Dinamis dengan cara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk informasi atau dokumen yang berbentuk salinan digital.
Koreksi Anda