Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keamanan informasi Arsip Dinamis,I penyerahan Arsip dapat dilakukan dengan cara:
a. konvensional; atau
b. elektronik.
(2) Penyerahan Arsip Dinamis dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk informasi atau dokumen yang berbentuk salinan cetak.
(3) Penyerahan Arsip Dinamis dengan cara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk informasi atau dokumen yang berbentuk salinan digital.
Koreksi Anda
