Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di pusat Arsip dan di central file.
Koreksi Anda
