Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan dapat berupa: a. pemasangan kamera pengawas, jika diperlukan; b. kunci pengamanan ruangan; dan c. media simpan Arsip. (2) Media simpan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. rak besi untuk Arsip Biasa/Terbuka; b. rak Arsip untuk Arsip Terbatas; dan c. lemari besi atau brankas untuk Arsip Rahasia.
Koreksi Anda