Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip yang bertugas mengelola Arsip merupakan pegawai yang profesional baik dalam substansi keArsipan serta memiliki dedikasi dan integritas. (2) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda