Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Sarana perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan Arsip konvensional, berupa rak Arsip, brankas, atau lemari besi;
b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan
b. aplikasi pengelolaan Arsip aktif dan inaktif
Koreksi Anda
