PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Klasifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disesuaikan dengan keseriusan atau pentingnya keterangan dan ancaman yang dihadapi oleh saksi dan/atau korban meliputi :
a. berat;
b. sedang; dan
c. ringan.
Klasifikasi perkara/kasus berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi :
a. kesaksiannya dapat mengungkapkan temuan kerugian Negara yang mencapai nominal paling sedikit 1 milyar rupiah;
b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional atau jumlah pelakunya secara bersama- sama lebih dari 3 (tiga) orang;
c. peristiwa pidana yang dilakukan oleh pejabat publik atau publik figur sehingga dapat menarik perhatian masyarakat, yang kedudukan saksi dapat dijadikan komsumsi pemberitaan oleh mass media cetak atau elektronik;
d. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan;
e. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain:
1. korupsi;
2. terorisme;
3. narkotika;
4. pelanggaran HAM berat.
f. ancaman yang dihadapi oleh saksi dan/atau keluarganya serta harta bendanya sangat serius untuk mengancam jiwanya jika mengungkapkan peristiwa pidananya; dan/atau
g. sifat pentingnya keterangan saksi.
Klasifikasi perkara/kasus sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dalam kesaksian antara lain :
a. dapat mengungkapkan temuan kerugian negara;
b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional;
c. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan;
d. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain:
1. korupsi;
2. terorisme;
3. narkotika;
4. pelanggaran HAM berat.
e. ancaman yang dihadapi oleh saksi serius untuk mengancam jiwanya jika mengungkapkan peristiwa pidananya; dan/atau
f. sifat pentingnya keterangan saksi.
Klasifikasi kasus ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c kesaksiannya antara lain:
a. dapat mengungkapkan temuan kerugian negara;
b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional ;
c. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan;
d. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain:
1. korupsi;
2. terorisme;
3. narkotika;
4. pelanggaran HAM berat.
e. ancaman yang dihadapi oleh saksi mengganggu kejiwaan atau secara psikologis atau tidak menunjukkan berakibat mengancam jiwanya; dan/atau
f. sifat pentingnya keterangan saksi.
Bentuk pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, diberikan terhadap saksi dan/atau korban disesuaikan dengan klasifikasi perkara/kasus berat, sedang, ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi :
a. fisik;
b. non fisik; dan
c. hukum.
(1) Bentuk pemberian perlindungan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. keamanan;
b. pengawalan; dan
c. Penempatan ditempat rumah aman.
(2) Ketentuan mengenai tata cara keamanan, penjagaan, dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dengan peraturan LPSK.
(1) Bentuk pemberian perlindungan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dengan mengadakan pelayanan jasa :
a. psikologi;
b. dokter;
c. psikiater;
d. ahli spiritual;
e. rohaniawan
f. pekerja sosial; dan
g. penterjemah;
(2) Bentuk perlindungan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila saksi mengalami gangguan kejiwaan atau traumatic, kesehatan, dan sulit untuk berbahasa INDONESIA.
(3) Ketentuan bentuk pemberian perlindungan Non Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Bidang Bantuan.
Bentuk pemberian perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan dengan mengadakan:
a. pelayanan jasa penasehat hukum;
b. Pendampingan terhadap saksi dan/atau korban pada saat memberikan keterangan atau kesaksiannya dalam proses peradilan pidana yang sedang, dan telah dihadapi;
c. Memberikan surat rekomendasi Ketua LPSK disampaikan kepada pejabat berwenang yang menangani kasus/perkaranya yang memuat antara lain :
1. saksi dalam memberikan keterangan atau kesaksiannya agar tidak mendapat tekanan;
2. bebas dari pertanyaan yang menjerat.
d. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
e. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; dan
f. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.
Pemenuhan pemberian perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dilaksanakan dalam ketentuan klasifikasi kasus dan bentuk pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28.
Dalam hal memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhadap klasifikasi kasus berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi :
a. memperoleh perlindungan atas keamanan, penjagaan, pengawalan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terhadap pribadi, keluarga, dan harta bendanya;
b. memperoleh perlindungan atas keamanan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c. dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
d. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
e. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman yang sangat serius selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dapat memperoleh hak meliputi :
1. mendapat penerjemah;
2. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
3. mendapatkan infomasi mengenai putusan pengadilan;
4. mendapat identitas baru;
5. mendapatkan tempat kediaman baru;
6. mendapat nasehat hukum; dan/atau
7. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlidungan berakhir.
Dalam memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terhadap klasifikasi kasus sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan, penjagaan, pengawalan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terhadap pribadi, keluarga, dan harta bendanya;
b. memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c. dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
d. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
e. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman yang serius, selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dapat memperoleh hak meliputi :
1. mendapat nasehat hukum;
2. mendapat penerjemah;
3. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; dan/atau
4. mendapatkan infomasi mengenai putusan pengadilan;
Dalam memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhadap klasifikasi kasus ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. dapat memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi;
b. memperoleh perlindungan hukum; dan
c. memperoleh pendampingan.
d. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman , selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dapat memperoleh hak meliputi :
1. mendapat nasehat hukum;
2. mendapat penerjemah;
e. ancaman yang dihadapi oleh saksi dapat mengganggu kejiwaan atau secara psikologis atau tidak akan berakibat mengancam jiwanya.
(1) Dalam hal keadaan situasi dan kondisi tertentu terhadap saksi dan/atau korban, LPSK dapat melakukan perlindungan yang bersifat darurat.
(2) Perlindungan yang bersifat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan tindakan pengamanan, pengawalan, dan menempatkan pada rumah aman, serta dapat memberikan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban dalam pemeriksaan pada tingkat proses peradilan pidana.
(3) Ketentuan persyaratan baik formil maupun Materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 sementara dapat diabaikan.
(4) Apabila keadaan situasi dan kondisi terhadap saksi dan korban telah merasa aman diwajibkan bagi saksi dan/atau korban untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
(1) Selain dari bentuk pemberian perlindungan fisik, non fisik, dan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, LPSK memberikan bantuan pemberian pemenuhan hak-hak prosedural kepada saksi dan korban.
(2) Bentuk pemberian pemenuhan hak-hak prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(3) Tata Cara mengenai pemberian pemenuhan hak-hak prosedural selanjutnya diatur dengan Peraturan LPSK.
Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan sejak dikeluarkannya surat Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian;
atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan;
e. Penghentian atau perubahan perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
(1) Monitoring pemberian perlindungan, dilakukan setelah Ketua LPSK MENETAPKAN pemberian pemenuhan perlindungan baik mengenai klasifikasi perkara/ kasus maupun bentuk perlindungan.
(2) Dalam hal pemberian perlindungan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, LPSK membentuk Tim Monitoring
(3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan tanggung jawab dibebankan kepada Anggota LPSK di Bidang Perlindungan dapat dilaksanakan oleh Anggota LPSK yang lain atau staf anggota LPSK sesuai dengan kebutuhan atas petunjuk Ketua LPSK
(1) Dalam pelaksanaan monitoring pemberian Perlindungan agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Berkoordinasi dan menjaga hubungan sebaik-baiknya dengan lembaga atau instansi yang dituju;
b. Dihindari tidak turut campur dalam substansi subyek dan obyek hukum dari saksi dan/atau korban ;
c. Mencatat setiap perkembangan kasus yang dihadapi oleh saksi dan/atau korban;
d. Memperhatikan keadaan atau kondisi fisik dan psikis dari saksi dan/atau korban
(2) Dalam hal pelaksanaan monitoring pemberian perlindungan ditemukan hal-hal yang sangat krusial terhadap kedudukan saksi dan/atau korban, tim monitoring dapat melakukan koordinasi kepada lembaga atau instansi yang menangani perkaranya.
Berakhirnya monitoring pemberian perlindungan, tim pelaksana wajib membuat laporan hasil monitoring paling lambat 3x24jam, dan disampaikan kepada Ketua LPSK dengan tembusan kepada anggota LPSK yang lain.