Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis diajukan paling lambat 22 Juni 2028. (2) Apabila permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis diajukan melalui pos, pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung berdasarkan stempel pos.
Koreksi Anda