Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Ketua LPSK diberhentikan sebagai Anggota LPSK atau diberhentikan sebagai Ketua LPSK, pelaksanaan pemilihan dalam Peraturan Lembaga ini berlaku secara mutatis mutandis untuk pemilihan Ketua LPSK pengganti.
Koreksi Anda