Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua LPSK terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Anggota LPSK lainnya. (2) Wakil Ketua LPSK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua LPSK. (3) LPSK mengumumkan nama Ketua LPSK dan wakil Ketua LPSK terpilih melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (4) Terhadap Ketua LPSK dan wakil Ketua LPSK terpilih, Pimpinan LPSK sebelumnya melakukan serah terima jabatan kepemimpinannya.
Koreksi Anda