Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemilihan Ketua LPSK dituangkan dalam berita acara rapat pemilihan Ketua LPSK yang wajib ditandatangani oleh seluruh Anggota LPSK yang hadir, termasuk saksi jika dilakukan melalui pemungutan suara. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK. -- 5 --
Koreksi Anda