Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemungutan suara dihitung oleh Sekretaris Jenderal LPSK dihadapan para Anggota LPSK yang hadir dan 2 (dua) orang saksi. (2) Anggota LPSK yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua LPSK.
Koreksi Anda